Marini menyebutkan, dari jumlah pemilih 3.650.791 orang. Panwaslih telah melaksanakan uji petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841. Hasil ditemukan tiga masalah utama.
Pertama, kata Marini, terdapat Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 118.266 orang yakni terdiri dari pemilih yang tidak dikenali 2.708 orang, meninggal dunia 31.649, anggota TNI 1.041, anggota Polri 744.
"Kemudian, pemilih bukan penduduk setempat 1.026 orang, salah penempatan TPS 74.662, di bawah umur 1.035, dan yang berpindah domisili sebanyak 5.401 orang. Jumlah tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh," katanya.
Baca juga: Panwaslih minta masyarakat Aceh berani laporkan pelanggaran Pemilu
Selanjutnya, kata Marini, juga ditemukan adanya Pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, terdapat di 20 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 39.212 pemilih.
Kemudian, juga ada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se Aceh dengan jumlah total 25,620 pemilih.
Ketiga, tambah Marini, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di dua area rawan yakni di Kabupaten Bener Meriah, adanya masyarakat tidak bersedia di Coklit dengan alasan bukan bagian dari masyarakat tempat tinggal saat ini.
"Lalu, di Kabupaten Aceh Besar, dimana masyarakat Desa Pulau Bunta Kecamatan Peukan Bada tidak bersedia menjadi petugas PPS dan Pantarlih," ujarnya.