Kapolres Aceh Besar pecat dua personel, salah satunya akibat edarkan ganja
Senin, 8 Mei 2023 17:01 WIB
Sebelum dipecat, Brigadir FP dan RS telah melalui serangkaian proses, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri.
Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Dengan adanya peristiwa ini, lanjut Kapolres, ia menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta menghindari tutur sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Diharapkan kepada para perwira hendaknya menjadi teladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya apabila ada penyimpangan dan pelanggaran," demikian AKBP Carlie.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian melalui sidang etik