Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta kepada seluruh keuchik/kepala desa di kabupaten setempat untuk mengelola dan memanfaatkan dana gampong secara baik, transparan, dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelola dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa. Dana yang dianggarkan Pemerintah Pusat ini harus dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammada Iswanto di Jantho, Rabu.
Ia menjelaskan pihaknya bersama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melakukan “Penerangan Hukum” Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan peluncuran Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti sebanyak 604 Keuchik dan 23 Camat.
Baca juga: Pemkot Sabang salurkan BLT dana desa bagi masyarakat
Ia mengatakan saat ini penegakan hukum telah mengarah melalui Restorative Justice yang merupakan suatu inovasi dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan dan penyelesaiannya, dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula.
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kehadiran rumah Restorative Justice akan memberikan keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional serta dengan dibentuknya gampong Restorative justice.
“Tujuan program gampong Restorative justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,” katanya.