Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta seluruh jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan tersebut guna melakukan penguatan pendampingan tatakelola anggaran desa di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Kajari Aceh Besar Basril G mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait di Kabupaten Aceh Besar mendukung kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa dan peluncuran Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Kami berharap semua kita dapat konsisten dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik, sehingga dapat membantu menekan permasalahan hukum pada Daerah Kabupaten Aceh Besar,” demikian Kajari Aceh Besar.