Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 290 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh menjalani pendataan kependudukan guna kepentingan Pemilu 2024 serta keperluan lainnya selama mereka menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar di Aceh Besar, Senin, mengatakan selain untuk kepentingan Pemilu 2024, pendataan tersebut untuk memperbaiki data mereka yang selama ini tidak jelas.
"Ada sebanyak 290 warga binaan Lapas Banda Aceh yang data kependudukannya tidak jelas atau bermasalah, seperti dari luar Provinsi Aceh. Dengan pendataan ulang ini, maka data kependudukan mereka menjadi jelas kembali," kata Said Mahdar.
Baca juga: 10.127 warga Pidie Aceh belum rekam E-KTP, Disdukcapil lakukan jemput bola
Pendataan data kependudukan warga binaan pemasyarakatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Surat tersebut terkait pemuktahiran data pemilu yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan pasangan presiden dan wakil pada Februari 2024.
Said Mahdar mengatakan pendataan ulang tersebut bekerja sama dengan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DPRKA) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar. Dalam mendata warga binaan, tim dinas kependudukan tersebut mendatangi Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
"Selain mendata nomor induk kependudukan masing-masing warga binaan, tim DPKA dan Disdukcapil juga memeriksa biometrik mata. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah nomor induk kependudukan sama dengan biometrik matanya," kata Said Mahdar menyebutkan.
Selain untuk kepentingan Pemilu 2024, kata Said Mahdar, pendataan ulang kependudukan warga binaan tersebut juga untuk pelayanan kesehatan srta untuk kepentingan syarat pengusulan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Dengan adanya pendataan ulang data kependudukan tersebut, maka warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh dipastikan semuanya bisa mengikuti Pemilu 2024. Warga binaan di Lapas Banda Aceh sebanyak 533 orang, semuanya bisa memilih atau tidak dihukum kehilangan hak pilih," kata Said Mahdar.
Baca juga: 98,60 persen warga Aceh Barat sudah miliki e-KTP, kejar target nasional