Dalam pengusutannya, kata Winardy, penyidik sudah menyita dokumen pembiayaan seperti akad kerja sama atau musyarakah antara pihak perbankan dengan nasabah berinisial AF serta SHM yang dijadikan jaminan atas nama W.
Selain menyita dokumen, penyidik menemukan dugaan keterlibatannya oknum pegawai bank tersebut berinisial MA. MA diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan.
Data yang dipalsukan berupa SHM. Sertifikat hak milik atau SHM atas nama W diubah datanya atas nama orang lain yang namanya sama. Pemilik SHM menolak sertifikatnya dijadikan jaminan pembiayaan perbankan, sehingga melaporkannya ke Polda Aceh, kata Winardy.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 63 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," kata Winardy.
Baca juga: Polisi ungkap kasus perdagangan orang bermodus prostitusi di Aceh