KIP: Bacaleg pengganti wajib ikut uji baca Al Quran
Selasa, 11 Juli 2023 18:22 WIB
Terhadap 601 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg tersebut. Bacaleg pengganti tersebut didaftarkan dalam masa perbaikan yang berlangsung 9 Juli 2023.
"Kami juga sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut pada 13 dan 14 Juli 2023. Uji baca Al Quran bagi bacaleg pengganti tersebut dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh," kata Munawarsyah.
Proses uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut juga sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh para juri independen yang ditunjuk KIP Provinsi Aceh. Bagi yang tidak mengikutinya, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pencalonannya tidak memenuhi syarat.
Terkait jumlah bacaleg pengganti, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. Sebab, tim KIP Provinsi Aceh masih mendata berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan.
"Tim masih bekerja memeriksa berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan partai politik. Jika semua bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran didaftarkan, maka ada 601 bacaleg pengganti," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP sebut di Aceh ada 39 TPS lokasi khusus