Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan telah menetapkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilu 2024 yang tersebar di 23 kabupaten kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS. Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya TPS lokasi khusus dan 16.007 merupakan TPS reguler," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Senin.
Ia menyebutkan TPS lokasi khusus tersebut merupakan tempat pemungutan suara yang ditempatkan di tempat khusus di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS reguler berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih.
Baca juga: KIP Aceh Besar tetapkan 1.264 TPS untuk Pemilu 2024
TPS lokasi khusus tersebut meliputi lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Kemudian, sekolah dengan asrama yang penghuni sudah berhak menggunakan hak pilih seperti dayah atau pesantren, panti sosial dah rumah jompo dan lainnya.
"Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut," katanya.
KIP sebut di Aceh ada 39 TPS lokasi khusus
Senin, 10 Juli 2023 18:33 WIB