Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang senilai Rp270 juta terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
"Penyidik menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Jumat.
Penyitaan uang tersebut dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu dan disaksikan pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Uang tersebut disita dari dua saksi berinisial SB dan HD.
Baca juga: Tim Tipikor Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah, begini penjelasannya
Uang yang disita dari SB sebanyak Rp70 juta dan dari HD sebesar Rp200 juta. Proses penyitaan uang tersebut berlangsung di Polres Aceh Tengah di Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah.
"Selanjutnya, uang hasil penyitaan itu dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Aceh," kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Penyidik sita Rp270 juta terkait korupsi pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah
Jumat, 14 Juli 2023 19:13 WIB