Polres Aceh Barat sita 23 paket ganja dari dua pengedar narkotika
Rabu, 2 Agustus 2023 20:04 WIB
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AH, warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja.
Barang bukti ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah tersangka, yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto sekitar 900 gram.
Kepada polisi, tersangka AH mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat sebanyak dua kilogram seharga Rp2,6 juta.
Polisi kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka FAR di rumahnya, dan turut mengamankan satu unit telepon pintar yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.
AKP Erwo Guntoro menjelaskan kedua tersangka yakni AH dan FAR diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pengedar ganja di Lhokseumawe, barang bukti ada delapan kilogram