Merespon keluhan nelayan, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta kepada nelayan yang bernaung di bawah lembaga Panglima Laot untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan stakeholder lainnya.
“Dengan dasar surat tersebut, maka akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh hingga ke Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud.
Sementara itu, Anggota DPR Aceh Tgk Yunus menuturkan bahwa SE KKP RI tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Aceh. Di mana, dalam poin kedua SE tersebut diminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk tim.
"Dan itu belum ada, tetapi sudah ada penangkapan boat yang belum siap migrasi ke KKP. Ini perlu disikapi secepatnya," kata Tgk Yunus dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Seperti diketahui, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan penangkapan ikan terukur.
Baca juga: Korem Lilawangsa bagikan 720 bendera untuk nelayan Aceh sambut HUT RI