Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta. Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.
"Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai," kata Kapolres.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah. Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.
"Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka," kata Kapolres.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu. Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.
"Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Nanang Indra Bakti.
Baca juga: Polisi limpahkan perkara penipuan penerimaan CPNS ke jaksa