Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana korupsi sebesar Rp68 juta dengan memasukkannya ke lembaga permasyarakatan guna menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana bernama Ir Muslim Daud, pegawai negeri sipil di Dinas Transmigrasi Aceh.
"Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 6 Maret 2012 dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp68,5 juta subsidair empat bulan penjara," kata dia.
Muhammad Zulfan menyebutkan terpidana Ir Muslim Daud diputus bersalah setelah terbukti korupsi uang operasional Kantor UPTD 2 Penyelenggara Transmigrasi Lintas Kabupaten di Lhokseumawe tahun anggaran 2010 sebesar Rp68,5 juta lebih.
"Terpidana selaku kepala UPTD tidak bisa mempertanggungjawabkan uang operasional kantor. Dan terpidana juga sudah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp48 juta. Sisa kerugian negara yang harus dibayar Rp20,5 juta lebih.
Ir Muslim Daud dieksekusi setelah tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendatangi kantornya.
Di kantor Transmigrasi itu, tim jaksa meminta sekretaris kantor menghadirkan terpidana.
"Saat tim datang, terpidana sedang tugas di luar. Setelah minta dihadirkan, sekitar 15 menit kemudian yang bersangkutan datang. Kami menjelaskan eksekusi hukuman dan terpidana menerimanya," kata dia.
Terkait rentang waktu eksekusi dengan keputusan Mahkamah Agung selama empat tahun, Muhammad Zulfan mengatakan kalau terpidana mau memenuhi berdasarkan relas pengadilan sebelumnya, tentu yang bersangkutan sudah menjalani hukuman beberapa tahun silam.
"Namun terpidana tidak beretiket baik untuk memenuhinya, sehingga yang bersangkutan di masukkan dalam daftar pencarian orang. Dan terpidana menjalani hukuman di penjara Lambaro, Aceh Besar," kata Muhammad Zulfan.