Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang menjadi buron sejak tujuh tahun silam.
Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana yang ditangkap bernama Hendrawan Diandi (52), warga Tangerang, Banten.
"Terpidana ditangkap di sebuah hotel bintang empat di kawasan Kemayoran, Jakarta. Terpidana ditangkap pada Rabu (8/2) sekitar pukul 18.45 WIB. Terpidana sudah buron sejak 2009," kata Muhammad Zulfan.
Hendrawan Diandi merupakan terpidana korupsi pengadaan buku satu tahun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, lembaga yang dibentuk untuk penganganan Aceh pascatsunami 26 Desember 2004.
Hendrawan Diandi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009 dipidana satu tahun denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp365 juta subsidair enam bulan penjara.
"Uang pengganti sudah dititipkan terpidana ketika proses persidangan. Saat ini, terpidana hanya menjalankan kurungan badan selama satu tahun. Terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar," kata dia.
Hendrawan merupakan ketua panitia pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Yang bersangkutan sebelumnya merupakan perwakilan auditor BPKP Pusat yang diperbantukan di BRR NAD-Nias.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ada kasus. Dan sekarang menjadi konsultan keuangan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bertugas sebagai akuntan publik," kata dia.
Setelah ditangkap, terpidana Hendrawan Diandi diinapkan di Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung karena tidak ada penerbangan langsung ke Aceh pada Rabu (8/2) malam.
Selain Hendrawan Diandi, tim Kejari Banda Aceh juga memburu keberadaan Achyarmansyah Lubis (55), terpidana korupsi dalam perkara yang sama.
Namun, setelah berkomunikasi, terpidana Achyarmansyah menyatakan akan menyerahkan diri Senin, 13 Februari 2017.
Achyarmansyah merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan terpidana Hendrawan Diandi.
"Yang bersangkutan berjanji akan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Kalau tidak datang, yang bersangkutan akan ditangkap paksa. Apalagi alamat tempat kerjanya di Bandung sudah teridentifikasi," kata Muhammad Zulfan.