Aceh Timur (ANTARA) - Pria paruh baya ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tengkurap di sebuah kebun jagung di Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, korban teridentifikasi bernama Muhammad Rasyid (58) warga Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
"Korban ditemukan oleh Zulkifli warga setempat, pada Rabu (6/9) sekira pukul 17.30 WI. Saat itu, Zulkifli hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Saat itu, Zulkifli melihat sesosok tubuh manusia tengkurap di kebun jagung milik Marzuki yang dikelola Bukhari," kata Kapolsek.
Kemudian, saksi Zulkifli mendekati dan melihat tubuh tubuh manusia tersebut tidak bergerak. Saksi kemudian menyampaikan kepada Kepala Dusun Bahagia dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Pantee Bidari.
Memperoleh informasi adanya penemuan mayat, Kapolsek Pantee Bidari bersama sejumlah anggota menuju ke lokasi dan mengamankan TKP serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setibanya di lokasi Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lapangan yang selanjutnya membawa tubuh korban untuk dilakukan visum luar di UPTD. Puskesmas Pantee Bidari.
Dari keterangan dokter yang melakukan visum luar terhadap korban ditemukan sejumlah luka robek pada area perut, telapak kaki kiri, betis bagian depan dan belakang, serta korban mengeluarkan darah dari lubang telinga, hidung juga mulut, kata Munawir.
Selanjutnya, korban dibawa oleh keluarganya dimakamkan di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Dugaan sementara penyebab kematian korban tersebut, akibat tersengat listrik dari kebun jagung yang dipasangi kawat listrik dengan tujuan untuk mengusir hewan liar agar tidak merusak kebun jagung tersebut," kata Munawir.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk menghalau hewan yang merusak tanaman.
Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan.
Jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50 juta.
"Dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," kata Andy Rahmansyah.