Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengukuhkan dua gampong menjadi desa siaga antikorupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas praktik koruptif.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengukuhan dua gampong menjadi desa siaga antikorupsi tersebut juga bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
"Ada dua gampong yang kami kukuhkan menjadi desa siaga antikorupsi. Dengan pengukuhan tersebut, maka sudah lima dari 19 gampong di Kabupaten Bireuen yang dibina menjadi desa siaga antikorupsi," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen bina 19 gampong jadi desa siaga antikorupsi
Adapun dua gampong yang dikukuhkan menjadi desa siaga antikorupsi yakni Gampong Cot Unoe, Kecamatan Kuala, dan Gampong Lampoh Rayeuek, Kecamatan Jangka.
Sedangkan tiga gampong yang sudah dikukuhkan menjadi desa siaga antikorupsi yakni Gampong Geulanggang Gampong, Gampong Meunasah Reuleut, dan Gampong Cot Jrat. Ketiga gampong tersebut berada di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan inisiatif masyarakat. Nantinya, desa siaga antikorupsi tersebut menjadi binaan Kejari Bireuen dan menjadi contoh bagi desa lainnya dalam mengelola dana desa yang bebas korupsi dan intervensi dari pihak manapun," katanya.
Munawal menyebutkan praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Munawal Hadi mengatakan program desa siaga antikorupsi merupakan yang pertama di Provinsi Aceh. Program ini merupakan sinergi kejaksaan dengan masyarakat dan pemerintahan desa mewujudkan pembangunan sumber daya manusia bebas korupsi dan amanah.
"Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung RI serta pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa yang dicanangkan Jaksa Agung RI," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen bentuk desa siaga antikorupsi