Perhapi: Tambang batuan di Aceh harus terapkan praktik "good mining"
Senin, 23 Oktober 2023 14:27 WIB
Hardi mengingatkan, sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, penerapan GMP tidak hanya untuk kepada pertambangan yang besar saja, tetapi juga diwajibkan pada seluruh IUP jenis komoditas.
"Apapun jenis komoditas pertambangan, baik itu skala besar maupun kecil, wajib diterapkan GMP," katanya.
GMP dimaksud, pemegang IUP dalam kegiatannya wajib melaksanakan aspek teknis pertambangan, kesehatan, perlindungan lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, konservasi minerba serta standarisasi dan usaha jasanya.
Sebagai wadah ahli pertambangan di Aceh, lanjut Hardi, Perhapi Aceh siap mendukung, membantu serta memfasilitasi pelaku usaha pertambangan khususnya komoditas batuan di Aceh.
Serta, mendukung peran Pemerintah Aceh dalam pengembangan kompetensi pekerja tambang, sehingga dapat menerapkan kaidah pertambangan yang baik guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Dirinya menambahkan, Perhapi Aceh menyarankan salah satu strategi yang dapat diterapkan menuju GMP itu yakni menghubungkan kinerja teknis yang dilakukan pemegang izin tambang dengan proses perizinan dan membangun sistem pemantauan kinerja GMP secara terpadu di Aceh.
"Dalam hal ini, seluruh stakeholder juga wajib selalu menyampaikan bagaimana kegiatan pertambangan sebenarnya kepada masyarakat, sehingga persepsi negatif kepada industri pertambangan dapat diminimalisir," demikian Muhammad Hardi.
Baca juga: Longsor di area tambang PT PSU di Aceh Selatan, Delapan penambang emas tertimbun