Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan dua terdakwa, yakni berinisial SM (39) dan F.
"Setelah pelimpahan ini, selanjutnya JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar lebih," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Cabjari Kotabakti tetapkan korupsi dana PNPM Rp2,4 miliar
Munawal Hadi menyebutkan dana simpan pinjam yang diduga diselewengkan tersebut merupakan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, tahun 2019 hingga 2023.
Terdakwa SM selaku ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura menyetujui pengalokasian dan pencairan dana simpan pinjam untuk kelompok perempuan.
Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, dana simpan pinjam tersebut diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin dan bukan untuk individu.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran dana simpan pinjam PNPM tersebut diberikan pegawai negeri sipil dan peminjam individu. Sebagian dana tersebut digunakan keluarga terdakwa dan perangkat desa," kata Munawal Hadi.
Sedangkan terdakwa F, kata dia, merupakan verifikator penerima pinjaman dan juga ketua kelompok penerima program. Terdakwa F tidak menyetorkan setoran kelompok peminjam kepada unit pengelola program. Uang setoran kelompok peminjam digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Provinsi Aceh. Kerugian negara tersebut sebagai telah dikembalikan Rp746 juta," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka korupsi PNPM, langsung ditahan