Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggandeng Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk bekerja sama menangani pelanggaran Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kerja sama dengan KIP Provinsi Aceh tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kejaksaan Agung.
"Kerja sama dengan KIP Provinsi Aceh ini merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dengan kerja sama ini, kami akan menangani pelanggaran secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif," katanya.
Baca juga: Pemkab Abdya terima penghargaan keterbukaan informasi publik
Joko Purwanto mengatakan jajaran kejaksaan di Aceh sudah membentuk posko pemantauan pemilu. Pembentukan posko tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu.
Selain itu, kata dia, jajaran kejaksaan juga sudah membentuk sentra penegakan hukum terpadu. Sentra tersebut untuk penanganan tindak pidana pemilu.
"Kami berharap kerja sama dengan KIP turut meningkatkan eksistensi kejaksaan dalam menyukseskan pemilu sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan," kata Joko Purwanto.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan kerja sama dengan Kejati Aceh tidak hanya penanganan pelanggaran pemilu, tetapi juga penerangan dan penyuluhan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Dalam kerja sama tersebut, Kejati juga akan memberi bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan pemilu bermartabat di Aceh," kata Saiful.
Baca juga: KIP: 21 pemerintah daerah di Aceh sudah hibahkan dana pilkada