DPRK Nagan Raya juga turut memberi rekomendasi kepada Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan raya, agar dapat memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada setiap investor yang taat aturan yang beroperasi di Nagan Raya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum kepada mereka dalam menjalankan aktivitas ekonominya, sekaligus tidak berkompromi dengan perusahaan nakal yang merugikan masyarakat dan daerah.
Zulkarnain mengatakan pihaknya juga meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap perusahaan yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, yang berpotensi merusak lingkungan dan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal Aceh.
“Bupati Nagan Raya melalui DPMPTSP harus memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya dan menindak tegas setiap perusahaan illegal yang beroperasi di wilayah Nagan Raya,” kata Zulkarnaen.
Ia menyebutkan, investasi berperan penting dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, dan ada banyak manfaat ekonomi dari masuknya investor ke daerah misalnya terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat, meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat, terjadinya perputaran ekonomi yang merata, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta dampak-dampak positif lain nya.
DPRK Nagan Raya rekomendasikan Pj Bupati cabut IUP tidak produktif
Rabu, 12 Juni 2024 18:13 WIB
![DPRK Nagan Raya rekomendasikan Pj Bupati cabut IUP tidak produktif](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/12/20240612-Ketua-Pansus-DPRK-Nagan-Raya-Zulkarnain.jpeg)
Ketua Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya, Aceh, Zulkarnain. (ANTARA/HO)