Namun tidak semua sektor usaha harus dilayani dan diakomodir oleh Pemkab Nagan Raya terutama sektor usaha yang tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, usaha yang berpotensi merusak lingkungan, usaha yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan lain sebagainya.
“Maka untuk itu Pemkab Nagan Raya harus memperhatikan aspirasi rakyat sebelum mengeluarkannya rekomendasi atau perizinan nya,” katanya menambahkan.
Pengawasan Terhadap IUP di Nagan Raya Lemah
Zulkarnen mengatakan selama ini sistem pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Nagan Raya masih sangat lemah dan bahkan hampir tidak berfungsi.
Disamping itu beberapa perusahaan pertambangan dan pembangunan jalan hauling yang tidak memiliki izin bergerak dan beroperasi dengan bebas di wilayah Nagan Raya. Sebagian besar tanah Nagan Raya telah dicaplok sebuah perusahaan pertambangan yang tidak memiliki IUP di wilayah Nagan Raya, namun hal itu dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Nagan Raya.
DPRK Nagan Raya rekomendasikan Pj Bupati cabut IUP tidak produktif
Rabu, 12 Juni 2024 18:13 WIB