Zulkarnen mengatakan sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Nagan Raya tidak beroperasi sudah bertahun-tahun sehingga dapat merugikan daerah, dan merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari IUP tersebut.
Maka Bupati Nagan Raya selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin agar merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI agar IUP atas perusahaan-perusahaan tersebut dicabut.
Dia menyebutkan, akibat dari investasi tanpa izin telah merugikan pendapatan daerah dan pendapatan negara sektor pajak, retribusi, royalty, PPh, PBB, CSR dan kerugian dalam bentuk lainnya yang tidak terhingga.
Disamping kerugian tersebut, Nagan Raya juga akan kehilangan wilayah karena di caplok oleh perusahaan memperoleh izin di Kabupaten tetangga yaitu Aceh Barat.