Meulaboh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap 10 orang warga yang kedapatan sedang bermain judi daring (online) dari lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Dari sepuluh orang yang diamankan ke Polres Aceh Barat ini di antaranya berstatus sebagai nelayan, mahasiswa dan swasta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba yang ada di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Ada pun pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berstatus sebagai nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35), tiga orang yang berstatus swasta dengan inisial BS (42) FH (54), RF (34) dan Seorang mahasiswa dengan inisial PP (29).
“Kesepuluh warga ini diamankan karena kedapatan memainkan judi online saat personel kita melakukan patroli,” kata Fachmi.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian dan tangkapan layar permainan judi daring.
Kesepuluh warga yang diamankan saat ini telah berada di Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kesepuluh pelaku ini dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang perjudian atau maisir,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap tiga pelaku judi domino dan judi daring