Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membentuk tim investigasi dugaan penyimpangan anggaran dana gampong atau ADG yang dilaporkan masyarakat.
"Kami sudah membentuk tim investigasi yang akan menyelidiki dugaan penyimpangan ADG yang dilaporkan masyarakat," kata Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, kata Husni Thamrin, warga Gampong (desa) Lamdhom, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, bersama sejumlah anggota Tuha Peut atau lembaga parlemen desa, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa.
Laporan disampaikan Jumat (21/7) pekan lalu dengan terlapor keuchiek atau kepala desa setempat. Laporan disampaikan secara tertulis, lengkap dengan dokumen ADG, kata Husni Thamrin.
Laporan yang disampaikan tersebut, lanjut dia, terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dari tahun 2013 hingga 2016. Ada beberapa poin dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Di antaranya dana hibah lomba desa tahun 2014 sebesar Rp65 juta, uang sewa rumah milik desa sebesar Rp30 juta, pengadaan sewa molen atau mesin pengaduk semen fiktif, dan lainnya.
"Tim investigasi ini dibentuk untuk menindaklanjuti laporan warga. Tim bertugas mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus yang dilaporkan tersebut," kata Husni Thamrin.
Husni Thamrin menegaskan, jika nantinya memang ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, tentu akan diusut hingga tuntas. Begitu juga sebaliknya, jika tidak ada bukti, kejaksaan akan menyampaikan hasil investigasi kepada masyarakat yang melaporkannya.
"Tim investigasi akan mencari kebenaran, apakah yang dilaporkan ini benar adanya atau tidak. Jadi, kami belum bisa menyimpulkannya sekarang karena tim investigasi baru akan bekerja," kata Husni Thamrin.