Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berinisial TA dan JD, ke kejaksaan negeri setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.
“Dua tersangka yang kita serahkan hari ini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, sebelumnya salah satu tersangka berinisial JD telah ditahan di Mapolres Aceh Barat pada awal Agustus 2024 lalu, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini disidik.
“Tersangka JD ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan dalam perkara ini,” katanya.
Kemudian tersangka TA juga sudah pernah dilakukan penahanan oleh penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Seperti yang diketahui kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, demikian Fachmi Suciandy.
Polres Aceh Barat serahkan dua ASN tersangka korupsi produksi kedelai ke jaksa
Jumat, 20 September 2024 18:10 WIB