Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membentuk 15 desa siaga antikorupsi dalam rentang waktu dua tahun terakhir, yang bertujuan mengawal dan mengawasi pembangunan serta pengelolaan dana desa.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI yakni dalam program jaksa jaga desa.
Sebanyak 15 desa sudah dibentuk sebagai desa siaga antikorupsi. Desa-desa siaga antikorupsi tersebut selanjutnya menjadi binaan kami dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut Munawal Hadi, pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pembangunan. Pengawasan masyarakat dibutuhkan agar kualitas pembangunan tetap terjaga.
Selain pembangunan, kata dia, masyarakat di desa siaga antikorupsi juga didorong mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa, sehingga benar-benar tetap sasaran. Pengelolaan dana desa tetap sasaran tentu dapat membantu masyarakat meningkatkan taraf perekonomiannya.
"Pengawalan dan pengawasan dana desa ini penting guna mencegah penyimpangan dan intervensi yang dapat mengganggu kemandirian dan kemajuan desa itu sendiri. Yang terpenting, kehadiran desa siaga antikorupsi dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.
Munawal Hadi menambahkan pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut juga menjadikan kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat. Serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk terus bersama-sama bersinergi membangun desa serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan," kata Munawal Hadi.