Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Banda Aceh menyatakan pengelolaan dana desa di 90 desa di daerah itu akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
"Pengelolaan dana desa di semua desa di Kota Banda Aceh akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," kata Koordinator TP4D Kota Banda Aceh Himawan di Banda Aceh, Selasa.
Himawan yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa tidak bermasalah.
Menurut Himawan, evaluasi merupakan bentuk pengawasan dari TP4D. Dengan harapan hasil evaluasi tersebut, pengelolaan dana desa bisa menjadi lebih baik lagi.
"Kami dari TP4D tentu tidak ingin pengelolaan dana desa ini bermasalah, sehingga kepala desa beserta perangkat pemerintahannya terjerat hukum," kata Himawan.
Berdasarkan hasil evaluasi selama ini, kata Himawan, pengelolaan dana desa terkendala karena kurang harmonisnya sesama perangkat desa.
Namun, kendala tersebut sekarang bisa diatasi setelah TP4D mengajak mereka untuk berkomitmen mengelola dana desa seoptimal mungkin. Serta menghindari penyimpangan sekecil apapun.
Selain itu, lanjut dia, kendala lainnya adalah terlambatnya penyusunan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM. Terlambatnya penyusunan RPJM ini juga mempengaruhi pencairan dana desa.
"Berbagai kendala tersebut juga sudah kami sosialisasikan kepada kepala desa dan aparatur gampong. Kami berharap pengelolaan dana desa lebih optimal lagi," kata Himawan.