Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengadakan Fokus Group Discusion (FGD) penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dan Perbup Transparansi Dana Desa.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Saputra di Meulaboh, Selasa mengatakan, tujuan akhir kegiatan tersebut agar perencanaan dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Gampong (APBDes/G) di daerah tersebut lebih inklusif.
"Tujuan FGD ini untuk menyusun Perbup MusrenbangDes yang meliputi di dalamnya penyelenggaraan musrenbang khusus perempuan, anak dan disabilitas di tingkat gampong," sebutnya.
Edi menjelaskan, hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan ditungkan dalam keputusan hasil sebagai dasar oleh Badan Musyawarah Desa dan Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan ditingkat desa itu sendiri.
Kata dia, Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up, suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran desa dan bagaimana proyek-proyek pembangunan di desa disusun, masyarakat harus memastikan pembangunan sesuai kebutuhan.
"Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama dalam membangun wilayahnya, masyarakat seharusnya berpartisipasi karena itu merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah," imbuhnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan musrenbang desa, terutama mengakomodir layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, administrasi umum kependudukan, kebutuhan kelompok perempuan, anak dan disabilitas serta ekonomi masyarakat miskin.
Semua itu kata Edi, membutuhkan partisipasi menyeluruh dari setiap komponen level masyarakat, atas dasar itu juga dilaksanakan FGD tersebut untuk didapati prioritas kebutuhan/ masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa.
Tujuan lain FGD tersebut, untuk memastikan bahwa skala prioritas usulan yang dihasilkan dalam musrenbang desa menampung aspirasi, terutama dari kelompok perempuan, anak dan disabilitas serta perempuan miskin.
"Kemudian juga dapat menjadikan anggaran atau APBG menjadi inklusif dan dalam FGD ini juga memandatkan agar desa wajib menyelenggarakan musrenbang khusus untuk perempuna, anak dan difabel ditingkat desa," jelasnya.
Dalam acara FGD tersebut melibatkan 21 keterwakilan dari berbagai lembaga, instansi, dan praktisi serta LSM, dengan narasumber Dekan Fisipol Universitas Teuku Umar (UTU), Dr T Ahmad Yani, dan pemerhati publik dan hukum, Rahmad Hidayat, SH.