Lhokseumawe (Antara) - Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum terhadap pengunaan dan pengelolaan dana desa, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengimbau kepada aparatur desa, supaya pengunaan desa dipublikasikan melalui baliho.
Hendri mengatakan pengunaan keuangan desa diharapkan disebutkan didalam sebuah baliho, berdasarkan perencanaan dan distribusi anggaran desa itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukan.
"Pembuatan baliho atau papan pengumuman tersebut sebagai pengawasan yang memuat tentang peruntukan dana desa, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, apakah anggaran itu untuk kesehatan masyarakat, pendidikan, energi terbarukan atau investasi ekonomi," ujar Kapolres di hadapan para Geuchik (kepala desa) di aula Mapolres Lhokseumawe, Selasa (31/10).
Dia menyebut ada dua unsur tindak pidana korupsi ada dua, yakni melawan hukum dan kedua merugikan keuangan negara, termasuk apabila administrasi tidak lengkap dapat juga dianggap perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi menurut pelanggarannya.
"Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan inspektorat. Ada beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tapi sudah dikoordinasi dengan inspektorat agar ditindaklanjuti terlebih dahulu, namun apabila dari inspektorat tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka kami akan turun dan kami akan tindak tegas," tegas AKBP Hendri Budiman.
Malah sebutnya, Kapolri memerintahkan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dengan bertindak represif.
"Alhamdulillah sudah ada beberapa Babinkabtibmas yang ikut membantu untuk melakukan pengawasan tersebut," jelas Kapolres Lhokseumawe.
Dia juga mengungkapkan ada kapolsek dan juga Bhabinkamtibmad yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengguna dana desa, maka perintah Kapolri adalah pemecatan secara PTDH. Ini merupakan langkah tegas Kapolri terhadapdana desa, tegas AKPB.Hendri Budiman.
Keterlibatan Polisi dalam unsur pengawasan karena pihaknya memahami bahwa adanya tekanan-tekanan dari masyarakat terhadap "geuchik" (kepala desa) untuk penggunaan anggaran.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya harus memaklumi bahwa tidak semua masyarakat memahami alokasi dana tersebut untuk apa.
"Untuk transparansi anggaran, apakah rekan-rakan sanggup memasang baliho sesuai dengan rencana kerja masing-masing sampai dengan selesai anggarannya," tegas Kapolres
Pemasangan baliho publikasi dana Desa tersebut agar di realisasikan dan nantinya pihak Muspika diminta untuk mengakomodir hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe saat menyampaikan paparannya dalam acara sosialisasi sosialisasi MoU Kementerian Desa, pembangunan Dearah Tertinggal, Dan Transmigrasi Kementerian Dalam negeri Dan Kepolisian Negara Republik indonesia tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa.