Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan tiga aparat gampong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi uang yang pendapatan desa.
Kepala Kejari Banda Aceh Erwin D melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Zulfan di Banda Aceh, ketiganya ditahan karena diduga korupsi Rp110 juta yang bersumber dari pendapatan sewa tanah desa.
"Ketiga tersangka merupakan unsur tuha peut atau lembaga legislatif desa Gampong Leung Bata, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh. Mereka ditahan karena diduga korupsi uang desa sebesar Rp110 juta," kata dia.
Ketiga aparat Gampong Lueng Bata yang ditahan tersebut yakni Zulkifli menjabat ketua tuha peut, Hanan Syukri yang juga bendahara, serta T Anisrullah, anggota tuha peut.
Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar terhitung Jumat (3/11) hingga 20 hari ke depan. Masa penahanan mereka bisa diperpanjang.
Muhammad Zulfan mengatakan, kasus korupsi uang desa ini sebelumnya ditangani kepolisian. Saat penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka tidak ditahan.
"Kami menahan ketiga tersangka setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah diteliti, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," sebut dia.
Muhammad Zulfan menyebutkan, berdasarkan data dari berkas perkara yang dilimpahkan, ketika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp110 juta.
Uang tersebut merupakan pendapatan pemerintahan Gampong Lueng Bata. Uang tersebut berasal dari pendapatan dari tanah milik desa yang disewakan kepada perusahaan rekanan PLN.
Muhammad Zulfan menambahkan, penggunaan uang tersebut bukan kewenangan mereka selaku tuha peut gampong. Hingga kini, penggunaan uang dari pendapatan sewa tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan para tersangka.
"Kerugian Rp110 juta merupakan hasil audit BPKP Aceh. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata Muhammad Zulfan.