Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Yayasan Ekosistem Lestari " Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP) melepasliarkan dua individu orangutan berusia lima dan tujuh tahun di kawasan Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Koordinator Program YEL-SOCP Wilayah Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pelepasliaran dua individu orangutan tersebut dilakukan 8 Mei lalu.
"Orangutan yang dilepasliarkan tersebut diberi nama Irmelin jenis kelamin betina muda berusia sekitar lima tahun dan Agan, orangutan jantan muda berumur sekitar tujuh tahun," kata TM Zulfikar.
TM Zulfikar menyebutkan, pelepasliaran dua individu orangutan di Cagar Alam Jantho karena tempat itu merupakan pusat reintroduksi orangutan. Di tempat itu, sudah lebih seratus orangutan dilepasliarkan ke alam.
Mantan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh itu menyebutkan, Irmelin dan Agan dulu dipelihara secara ilegal oleh oknum masyarakat hingga akhirnya disita pada 2016.
Kemudian, dua individu orangutan tersebut dirawat di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, hingga dinilai bisa dilepaskan ke alam liar.
"Pelepasliaran kembali satwa ini merupakan momentum istimewa. Orangutan yang dilepasliarkan ini lulus dari pusat karantina dan rehabilitasi, kemudian melanjutkan proses reintroduksi hingga kembali ke habitatnya," sebut dia.
Kepala Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo menyatakan, kegiatan reintroduksi orangutan di Cagar Alam Jantho telah menciptakan populasi baru satwa dilindungi tersebut.
"Proses reintroduksi ini mengenalkan kembali orangutan ke sifat liarnya, di mana satwa tersebut sebelumnya dipelihara masyarakat. Bahkan ada yang dipelihara sejak bayi," kata Sapto Aji Prabowo.
Oleh karena itu, Sapto mengingatkan masyarakat tidak memelihara orangutan karena satwa tersebut dilindungi undang-undang. Dan masyarakat diminta melaporkan jika melihat ada yang memelihara orangutan.
"Masyarakat harus mengetahui bahwa menangkap, membunuh, memperdagangkan, memiliki orangutan di Indonesia adalah perbuatan ilegal dan masuk dalam tindakan kriminal," tegas Sapto Aji Prabowo.
Dua orangutan dilepasliarkan di cagar alam Jantho
Kamis, 10 Mei 2018 13:24 WIB