Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan penetapan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2018 dipastikan sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Penetapan kelulusan tersebut didasarkan pada surat Kemenpan Nomor :B/581/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 Oktober 2018, perihal tata cara penilaian integrasi Hasil SKD dan SKB," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, TR Johari kepada Antara, Senin (7/1) siang di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, pada surat tersebut di point 5 disebutkan, instansi daerah dapat memberikan tambahan nilai pada SKB sebesar 10 (sepuluh), dari total nilai SKB bagi putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan, pada satuan unit kerja instansi daerah berkatagori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud dan Kemenkes seperti pada file terlampir.
Baca juga: Kelulusan hasil tes CPNS Nagan Raya diduga direkayasa
Dalam surat tersebut, kata Sekda, instansi daerah wajib memverifikasi alamat pada kartu keluarga (KK) atau yang bersangkutan memiliki Ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama, pada satuan unit kerja di kecamatan/distrik yang dilamarnya di Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu berdasarkan data dari kemenkes masih ada beberapa puskesmas yang statusnya masih terpencil diantaranya Puskesmas Suka Mulia, Puskesmas lueng Keubeu Jagat, Puskesmas Alue Rambot, Puskesmas Padang Panyang, Puskesmas Simpang Jaya, Puskesmas Beutong dan Puskesmas Beutong Ateuh.
"Berdasarkan pengumuman yang kami sampaikan, salah satu peserta CPNS di Puskesmas Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya merupakan putra/putri daerah setempat atau dikecamatan yang sama," tambah Sekda TR Johari.
"Hemat kami pemahaman atau penafsiran putra/putri daerah yang agak keliru yaitu mereka memahami khusus yang memiliki KTP Kabupaten Nagan Raya, merupakan putra daerah yang harus ditambahkan poin sebagaimana tersebut diatas. Pada hakikatnya tidak demikian," jelasnya.
Baca juga: Peserta lulus tes CPNS di Nagan Raya diduga anak pejabat
TR Johari mengatakan, diri juga sudah didatangi oleh peserta tes yang mempertanyakan persoalan tersebut, serta sudah diberi penjelasan terkait tata cara penghitungan nilai integrasi SKD dan SKB.
"Mereka sudah memahami, memaklumi dan menerima keputusan ini," tuturnya.
Artinya, kata Sekda TR Johari, penetapan kelulusan CPNS di Nagan Raya dipastikan tak ada lagi masalah, karena memang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menyangkut dengan adanya protes dari peserta, Sekda memaklumi hal tersebut dan menduga hal itu terjadi akibat ketidaktahuan peserta. (Teuku Dedi Iskandar)
Sekda: penetapan kelulusan CPNS di Nagan Raya sesuai aturan
Senin, 7 Januari 2019 17:45 WIB