Jakarta (ANTARA) - Banyaknya gambar dan video bermuatan negatif yang disebarkan untuk semakin memperkeruh suasana membuat pemerintah untuk sementara melakukan sejumlah pembatasan sementara dan bertahap fitur untuk foto dan video di media sosial dan sistem perpesanan.
"Kita semua akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video kemudian juga foto, karena viralnya yang negatif besarnya, mudhorotnya ada disana, tapi sekali lagi ini sementara secara bertahap," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers bersama terkait perkembangan situasi di Jakarta di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Selasa.
Menkominfo mengatakan, para penyebar konten modusnya biasanya dilakukan posting di media sosial, facebook, instagram, dalam bentuk video, dalam bentuk meme, dalam bentuk foto, kemudian di 'scren capture' untuk diviralkan di sistem perpesanan, seperti wa.
"Viralnya bukan di media sosial, viralnya di messaging system whatsup," katanya.
Baca juga: Pemerintah batasi sementara akses media sosial
Untuk itu, sementara fitur foto dan video di batasi. Namun demikian, untuk teks perpesanan dan suara, masih dapat diakses.
Rudiantara mengatakan, pihaknya juga sangat mengapresiasi media mainstream.
"Biasanya main-main di media online, media sosial, dari sana kita kembali ke media mainstream, apresiasai saya kepada teman-teman media mainstream," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan menyesalkan tindakan yang harus diambil tersebut. Namun demikian hal ini harus dilakukan mengingat kebutuhan untuk keamanan negara.
Namun demikian, ia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan melihat kondisi dan situasi, dan tidak sewenang-wenang.
"Kami juga sangat menyesalkan dan ini harus kita lakukan, semata-mata bukan sewenang-wenang, bukan, tetapi mengajak bahwa ini upaya untuk mengamankan negeri kita tercinta ini, demi negeri ini, tuntutan untuk 2-3 hari tidak lihat gambar gapapa, iya kan," katanya.
Pemerintah batasi foto dan video medsos untuk sementara
Rabu, 22 Mei 2019 15:45 WIB