Jakarta (ANTARA) - Tim hukum pasangan 02 menjelaskan ketidakhadiran Bambang Widjojanto dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi karena tengah mengerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan.
"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," ujar kuasa hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazid di Jakarta, Kamis.
Dalam sidang keempat ini, KPU RI selaku termohon menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan soal teknologi informasi.
Luthfi menilai saksi KPU tidak menjelaskan apa pun terkait dengan dalil gugatan kliennya.
Baca juga: Sidang MK, Saksi Prabowo ungkap pelatihan saksi TKN Jokowi-Ma'ruf ajarkan kecurangan
Menurut Luthfi, pernyataan saksi KPU menunjukkan bahwa KPU sejauh ini hanya membangun sistem IT namun tidak bertanggung jawab atas keamanan sistem tersebut.
"KPU hanya membangun sistem IT tetapi mereka tak bertanggung jawab setelah itu. Padahal, yang namanya sistem informasi menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalamannya," kata Luthfi.
Ia menegaskan saksi yang dihadirkan pihaknya selaku pemohon pada hari Rabu (19/6) bisa membuktikan secara ilmiah bahwa terjadi data siluman dan lain-lain.
"Seharusnya KPU bisa memberikan counter. Jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," katanya.
Baca juga: Jokowi: Masalah sidang sengketa Pilpres percayakan pada MK