Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap tiga pemilik sabu-sabu dan ganja, seorang diantaranya wanita, dari sebuah rumah di Jalan Piturah Kelurahan Alur II Kecamatan Sei Lepan.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hariyono di Stabat, Sabtu, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni Agus Suprianto alias Topek (33), Bambang Indra Wijaya (30) dan Dinda Indah Sari (33).
Dari ketiganya diamankan barang bukti satu bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisi sabu-sabu 0,12 gram, satu alat hisap (bong) dari botol mineral yang terdapat kaca pirek masih tersisa sabu bekas pakai dan satu batang rokok yang berisikan narkotika jenis ganja.
Baca juga: IRT di Aceh Utara ditangkap, diduga jadi pengedar sabu
Penangkapan dilakukan personel Sat Res Narkoba Polres Langkat setelah mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Pitura Gang Bengkel Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur II Kecamatan Sei Lepan ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu dàn ganja.
Atas Informasi tersebut Kanit Satu Narkoba Polres Langkat Iptu Rudi Saputra SH melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
"Lalu tiga tersangka ditangkap dan kemudian tim melakukan penggeledahan di seputaran TKP dan menemukan barang bukti tersebut didalam rumah," katanya.
Polisi ringkus tiga pemilik sabu-sabu dan ganja, satu diantaranya wanita
Minggu, 22 September 2019 12:37 WIB