Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Hs (37), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu-sabu.
Perempuan itu diciduk di rumahnya di kawasan Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/9). Polisi juga mengamankan sabu-sabu 11 paket dalam penangkapan ini.
Baca juga: Sabu-sabu dominasi kasus narkoba di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Jumat malam mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.
"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Payabakong, Aceh Utara, pada Kamis (19/9) malam, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Ildani Ilyas menerangkan.
Baca juga: Malaysia deportasi 32 TKI karena terlibat narkoba
Dikatakan, penangkapan ini berawal saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung AKP Ildani, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan petugas juga melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah tersangka.
Hasilnya, petugas mendapati barang bukti di antaranya 11 paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 0,95 gram bruto.
Setelah mendapati barang bukti, tersangka langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat tersangka dibekuk, kata polisi, suaminya sedang tidak berada di rumah.
Menurut catatan polisi, tersangka Hs merupakan residivis kasus yang sama.
IRT di Aceh Utara ditangkap, diduga jadi pengedar sabu
Jumat, 20 September 2019 22:41 WIB