Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol T Saladin (kiri) bersama Wakapolres, AKBP Sugeng Hadi (kanan) menghadirkan sejumlah tersangka komplotan judi togel, judi online dan judi batu domino bersama barang bukti saat gelar perkara di Banda Aceh, Kamis (28/7). Sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi (maisir) itu terancam hukuman cambuk pelanggaran Syariat Islam sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003. ANTARA Aceh/Ampelsa/16.