Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Azhari (kanan) dan Muhammad Albakir (kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengandilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdawa dalam kasus penyeludupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu ditutut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas, Mahyuddin, sedangkan terdakwa Razali ditutut hukaman seumur hidup. (Antara Aceh/Ampelsa)