Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memindahkan ikan hiu dari kapal ikan Malaysia yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing saat pemusnahan barang bukti di Banda Aceh, Sabtu (16/2/2019). Pemusnahan barang bukti sebanyak 350 kilogram ikan berupa cumi cumi, hiu, pari dan ikan kerisi hasil tangkapan kapal ikan Malaysia dengan nomor lambung KHF 1980 dan KHF 2598 tersebut karena mengandung bahan pengawet kimia berbahaya, sedangkan sembilan ABKnya warga Thailand masih dalam proses penyidikan. (Antara Aceh/Ampelsa)