Lhoksukon (ANTARA Aceh) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD-PSI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi upaya Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib (Cekmad) mengeluarkan peraturan bupati No. 38 tahun 2017 terkait prioritas pembangunan melalui dana gampong.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan pembangunan dan perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan dialokasikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PSI Aceh Utara Khaidir Tarmizi, S.Kom, dalam rilisnya. Dia menyebutkan bahwa, pemanfaatan dana desa yang baik pasti akan memberi manfaat yang lebih, tepat, dalam membangun gampong melalui anggaran dana desa/dana gampong tahun 2017.
"Kita berharap dengan Perbub ini, secara bertahap makin mempercepat pengentasan kemiskinan di Aceh Utara," harap Khaidir, Selasa (27/06).
Khaidir juga menjelaskan, dari 852 gampong di 27 kecamatan di Aceh Utara, tiap gampongnya bisa membuat prioritas pembangunan 2 rumah sehat atau layak huni untuk masyarakat miskin sebagai amanah peraturan bupati no, 38 tahun 2017 tersebut.
Jajaran DPD PSI Aceh Utara ikut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Cekmad.
"PSI selaku pendukung Cekmad pada periode 2017-2022, sangat mengharapkan suksesnya program Pemerintah Aceh Utara dengan hal-hal positif, untuk kemajuan masyarakat Aceh Utara," demikian Khaidir.