Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi dengan kerugian negara Rp16,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelimpahan dilakukan karena penanganan perkara di penyidik sudah selesai dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan pada Rabu (9/10). Dalam kasus ini ada empat tersangka serta barang bukti uang tunai mencapai Rp2,3 miliar," kata Kombes Pol T Saladin.
Ia menyebutkan kasus korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi yang dibiayai APBN 2015 dengan nilai kontrak Rp48,150 miliar mulai ditangani kepolisian sejak 2016 hingga September 2018.
"Kemudian, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai 3 September 2018, dan pada 9 Oktober 2019 dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Ke empat tersangka yakni AR selaku kuasa pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial T, kontraktor atau rekanan pengadaan berinisial MU, serta TJ, selaku rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan pengadaan penangkap hama tanaman kopi.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, proyek tersebut dilaksanakan PT Jaya Perkara Grup. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga alat penangkap hama kopi hingga dua kali lipat.
"Pengadaan penangkap hama tanaman kopi ini dibiayai APBN 2015 dengan anggaran Rp48,150 miliar. Hasil audit terhadap kerugian negara proyek ini mencapai Rp16,5 miliar," katanya.