Padang (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.
"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.
Baca juga: Terkendala biaya, jenazah bayi ini dibawa pulang dengan ojek
Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminanannya.
"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," katanya.
Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.
Baca juga: Istri yang ditusuk oleh suaminya di Aceh Timur akhirnya meninggal
Bayi Khalif diketahui meninggal dunia sekitar pukul 09.15 WIB, dan dibawa pulang dari rumah sakit menggunakan sepeda motor.
"Ini sangat disayangkan, karena saat dibawa pulang itu ibu pasien tengah menyelesaikan administrasi dengan pihak rumah sakit," katanya.
Ia juga menyayangkan pembawaan jenazah dengan sepeda motor tersebut, tanpa ambulans.
Sebelumnya, Jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening Khalif Putra, dilarikan pulang dari rumah sakit menggunakan Ojek daring.
Jenazah anak itu dilarikan pulang karena menilai proses yang lama, sementara bayi tersebut harus segera dikebumikan.
Ini penjelasan RSUP M Djamil terkait jenazah bayi yang dibawa pulang dengan ojek
Rabu, 20 November 2019 9:12 WIB