Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh M Adli Abdullah mengatakan pemulangan 32 nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Thailand sejak 21 Januari 2020 bisa dipercepat jika semua pihak di Aceh bersatu.
"Kami mengajak semua pihak bersatu mendorong Kementerian Luar Negeri dan KBRI melakukan tugasnya, termasuk memberi saran dan jalan serta jaringan di Thailand, sehingga semua nelayan dapat dipulangkan sesegera mungkin," kata M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Rabu.
Dosen senior hukum yang aktif mengadvokasi dan mendampingi nelayan kecil ini mengatakan semua pihak tidak saling melemahkan dan menyalahkan satu sama lain.
Penangkapan 32 nelayan Aceh Timur juga tidak tepat dibandingkan dengan kasus mahasiswa Aceh yang berada di Tiongkok karena serangan virus corona.
"Satu membutuhkan tindakan cermat, yaitu kasus nelayan, satu lagi membutuhkan tindakan cepat dan segera yaitu kasus di Tiongkok," jelas M Adli Abdullah.
Untuk diketahui, urusan melindungi segenap warga negara itu adalah ranahnya negara yang dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI.
Menurut M Adli Abdullah, gubernur adalah wakil Presiden RI di provinsi, jadi urusan nelayan sudah seharusnya dikomunikasikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Kemudian diteruskan kepada pihak KBRI untuk dicermati langkah apa yang tepat dilakukan, pendampingan hukum atau diplomasi agar cepat mendapat repatriasi," sebut M Adli Abdullah.
Untuk itu, M Adli Abdullah juga mendorong DPR Aceh termasuk pemerintah kabupaten mendukung Pemerintah Aceh dan jadi tidak perlu berjalan sendiri-sendiri mengupayakan pemulangan 32 nelayan Aceh Timur.
"Dan perlu diingat bahwa soal perlindungan warga tidak boleh dijadikan panggung politik. Ini kewajiban negara, jadi jangan main-main dalam menangani persoalan nelayan yang ditangkap tersebut," kata M Adli Abdullah.
Sebelumnya, 32 nelayan Aceh Timur yang mengawaki dua kapal motor, KM Perkasa Mahera dan KM Voltus ditangkap otoritas Thailand. Kedua kapal tersebut terseret arus, sehingga masuk perairan Thailand.