Padang (ANTARA) - Polsek Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan staf bagian Umum Universitas Andalas (Unand) bernama Jasmin (49) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 122,01 gram.
"Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Polsek Pauh Kompol Hamidi dalam keterangan pers di Padang, Senin.
Sabu-sabu yang diamankan dari warga Kapalo Koto, Pauh, itu jika diuangkan harganya mencapai Rp130 Juta.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka tengah berada di Pool bus Kampus Unand pada Selasa (18/2).
Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan sopir bus kampus sudah menjalani aktivitas gelapnya dalam dua tahun terakhir.
Mendapatkan informasi itu, petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di pool bus, dan barang bukti sabu-sabu diamankan dari dalam tas.
Tersangka akhirnya digiring ke Kantor Polsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sudah lama mencurigainya, ketika data benar-benar lengkap kami langsung melakukan penangkapan," kata Hamidi menegaskan.
Saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers, tersangka mengaku menjalan aktivitas itu sekitar dua tahun belakangan.
Sementara itu Wakil Rektor II Unand Wirsma Arif mengatakan pegawai yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai peraturan kepegawaian.
"Kami menanggapi persoalan ini secara serius, karena berkaitan dengan narkoba. Begitu ia ditetapkan tersangka, maka pelanggaran disiplinnya langsung diproses," jelasnya dihubungi via telefon seluler.
Ia mengatakan tersangka Jasmin diangkat menjadi ASN pada 2014, dan atas kasus tersebut ia terancam pemecatan sebagai ASN.
Menurutnya Unand akan menggiatkan upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkoba baik di tingkat mahasiswa, maupun pegawai.