Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Seorang pria berinisial TBH (53) di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diciduk aparat kepolisian setempat karena diduga menanam ganja 10 batang di belakang rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon Kamis mengatakan TBH dibekuk saat dia sedang berada di depan rumahnya di Tanah Luas.
Baca juga: Tanam ganja di rumah, pria Aceh Utara ditangkap
"Dia ditangkap pada Rabu (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB, sementara barang bukti yang diamankan berupa 10 batang tanaman ganja," kata M Daud.
Dikatakan penangkapan ini berawal saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa TBH diduga menanam tanaman ganja di kebun belakang rumahnya.
Baca juga: Tanam ganja di belakang rumah, seorang warga diamankan polisi
Mendapatkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 17.00 WIB tersangka ditangkap di depan rumahnya, selanjutnya dia dibawa oleh petugas ke kebun di belakang rumahnya.
Setelah digeledah di kebun tersebut, kata M Daud, petugas menemukan 10 batang tanaman ganja.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.