Calang, Aceh (ANTARA) - Mahkamah Syar’iyah Kelas II Calang Kabupaten Aceh Jaya saat ini membatasi peserta di dalam ruang saat berlangsungnya sidang, baik perceraian maupun sidang lainnya.
"Karena sedang marak isu COVID-19 saat ini, kita batasi peserta sidang dan kita terima yang berkepentingan saja," kata Surya Darma selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Calang, Rabu (1/4).
Ia menambahkan selain membatasi peserta saat sidang pihaknya juga telah menyediakan alat untuk cuci tangan kepada para tamu yang datang, sehingga sebelum memasuki kantor wajib cuci tangan terlebih dahulu.
"Tempat cuci tangan sudah kita sediakan untuk para tamu, dan wajib cuci tangan sebelum masuk ruangan," kata Surya Darma.
Ia menuturkan bahwa untuk sidang biasa pihaknya tetap dilaksanakan seperti biasa, namun untuk sidang jinayah pihaknya akan melaksanakan dengan cara telekomfrens atau secara elektronik.
"Untuk sidang jinaiyah kita rencanakan akan kita buat dengan cara telekomfrens atau secara elektronik, karena itu diikuti oleh banyak orang," kata Surya Darma.
Surya Darma menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya tetap melayani masyarakat seperti biasa, bagi masyarakat yang membutuhkan surat menyurat tetap akan diproses seperti biasa.