Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh menangkap warga Krueng Barona Jaya Aceh Besar berinisial ZF (30) karena diduga memerkosa seorang ibu rumah tangga.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka ZF ditangkap personel Unit Resintel Polsek Ulee Kareng Kamis (16/4).
Baca juga: Tiga mahasiswa Malaysia positif COVID-19, UIN Ar-Raniry gerak cepat
"Tersangka ZF ditangkap karena diduga memerkosa ibu rumah tangga berinisial MIS (23) di sebuah kompleks di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh," kata AKP Vifa Febriana Sari.
AKP Vifa Febriana Sari menyebutkan dugaan pemerkosaan terjadi pada Rabu (15/4) malam di rumah korban. Saat itu, suami korban sedang tidak berada di rumah.
Tersangka ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu suami korban. Saat di rumah korban, tersangka bertemu dengan Hasbi, paman korban. Kemudian, tersangka meminta Hasbi membeli rokok ke kedai.
Saat paman korban membeli rokok, tersangka ZF masuk dan mengunci rumah korban. Tersangka melakukan aksinya. Korban sempat meronta dan berteriak. Tersangka berhasil mengagahi korban di bawan ancaman.
Baca juga: Empat tenaga medis positif COVID-19
"Tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada suaminya. Setelah beraksi, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya," sebut AKP Vifa Febriana Sari.
Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri, namun tidak berhasil. Beberapa saat kemudian Hasbi tiba di rumah korban. Korban melaporkan kejadian tersebut seraya menangis.
Tidak lama kemudian, lanjut AKP Vifa Febriana Sari, suami korban pun tiba dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Suami korban mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata AKP Vifa Febriana Sari.
Setelah memeriksa korban dan saksi serta melengkapi berkas, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng menyelidiki keberadaan pelaku. Polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit sepeda motor. Kini tersangka mendekam di sel Polsek Ulee Kareng. Tersangka ZF dijerat Pasal 285 jo 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata AKP Vifa Febriana Sari.