Banda Aceh (ANTARA) - Tim Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 119 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di Perairan Krueng Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis, mengatakan barang terlarang tersebut merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya dari Malaysia.
"Upaya penyelundupan tersebut digagalkan kapal patroli Bea Cukai BC20002 di perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur, pada Minggu (21/6) malam," kata Isnu Irwantoro.
Sebelumnya, kata Isnu Irwantoro, pihaknya mendapat informasi ada upaya memasukkan sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh satuan tugas kapal patroli bea cukai BC 20002.
"Kapal patroli BC 20002 melakukan patroli di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur. BC 20002 menjumpai kapal kayu KM Teupin Jaya sekitar pukul 23.00 WIB," kata Isnu Irwantoro.
Kemudian, Satgas BC 20002 yang diawaki personel Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau, menghentikan KM Teupin Jaya. Dari penggeledahan, ditemukan 119 bungkus teh yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu.
"Petugas juga mengamankan tiga anak buah kapal KM Teupin Jaya. Atas penangkapan tersebut, tim Satgas BC 20002 berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Aceh dan kantor pusat," kata Isnu Irwantoro.
Kapal kayu beserta barang bukti 119 kilogram sabu-sabu dan tiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (24/6).
"Penindakan oleh bea cukai tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi. Sinergi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba di Indonesia," kata Isnu Irwantoro.