Lhokseumawe (ANTARA) - Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase menuntut pemerintah pusat untuk tetap berkomitmen dalam merealisasikan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.
"Butir-butir MoU Helsinki hingga sampai saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,"kata Juru Bicara KPA wilayah Pase M Yasir, seusai kegiatan silahturahmi dan konsolidasi KPA wilayah Kita Pase, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (13/8) petang.
Dikatakannya, sudah 15 tahun perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia, namun kesepakan perdamaian yang dituangkan kedalam MoU Helsinki tersebut belum sepenuhnya terealisasi.
"Sampai saat ini masyarakat Aceh belum merasakan sepenuhnya realisasi kesepahaman bersama terkait perdamaian Aceh sesuai dengan butir-butir MoU tersebut,"katanya.
Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe itu juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat harus benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan butir-butir MoU Helsinki.
"Kami selaku masyarakat Aceh merasa kecewa dengan tidak adanya komitmen pemerintah pusat terhadap perjanjian perdamaian Aceh. Realisasinya minim dirasakan oleh masyarakat Aceh,"kata M Yasir.
Ia menambahkan, masih banyak butir kesepakatan antara GAM dengan RI yang belum terlaksana, seperti bagi hasil 70-30, lambang bendera Aceh dan hak-hak mantan kombatan GAM yang masih terabaikan, kemudian masalah tanpal batas Aceh dan masih banyak butir-butir perjanjian lainnya.
"Seperti lambang bendera Aceh hingga saat masih menjadi polemik panjang. Padahal sudah diqanunkan oleh Pemerintah Aceh,"katanya.
Ia berharap agar pemerintah pusat dapat merealisasikan semua butir-butir MoU Helsinki, sehingga perdamaian Aceh yang sudah berjalan selama 15 tahun tersebut dapat terjaga dan terawat dengan baik.
"Dengan direalisasikan butir-butir perjanjian perdamaian Aceh itu, maka kesejahteraan rakyat Aceh pasca konflik bersenjata benar-benar dapat dirasakan,"kata M Yasir.