Lhoksukon (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara menciduk Fi (41), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba, bersama tersangka turut diamankan sabu 11 paket.
Tersangka Fi diciduk di rumahnya di kawasan Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Selasa (15/9), petugas juga turut mengamankan 11 paket sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone milik tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Rabu menerangkan jika tersangka Fi ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Sebelumnya Fi ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait kasus narkoba yang menjerat tersangka Fa yang ditangkap pada 31 Agustus di kawasan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara," terang AKP M Daud.
Menurut AKP M Daud, tersangka Fi juga sudah mengakui bahwa dia pernah menjual sabu- sabu kepada tersangka Fa.
"Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.
Polres Aceh Utara ciduk DPO narkoba, sabu 11 paket diamankan
Rabu, 16 September 2020 20:26 WIB